Archive for Juli, 2008

Resensi Buku Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUIAN UANG DI INDONESIA (2007-2011)

Sambutan Menkopolhukam, Lampiran, 54 hlm, 21 x 28 cm

Author: Tim Penyusun Komite TPPU

Penerbit: PPATK Jakarta, 2007 

 

Buku yang disusun oleh Komite TPPU ini berisi beberapa rekomendasi mengenai langkah-langkah mendasar yang sebaiknya ditempuh oleh pemerintah guna memperbaiki dan sekaligus meningkatkan kinerja Indonesia dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan kata lain, Strategi Nasional ini merupakan kebijakan nasional dalam berbagai bidang terpenting yang akan lebih memberdayakan rezim anti-pencucian uang di Indonesia.

Menurut Tim Penyusun buku ini, Strategi Nasional dimaksud bukanlah sebuah “daftar kegiatan” yang akan menyelesaikan semua permasalahan yang ada, melainkan untuk mengenali berbagai macam kelemahan dalam pelaksanan rezim anti pencucian uang yang membutuhkan tindakan penyelesaian yang representatif di tingkat Eksekutif dan/atau Legislatif. Karena itu langkah-langkah mendasar yang akan diusulkan dalam Strategi Nasional tidak akan dapat terwujud dan membuahkan hasil yang kongkrit apabila langkah-langkah tersebut dilakukan dalam lingkup bidang yang terbatas dan hanya dilaksanakan oleh satu lembaga saja. Yang diharapkan sebenarnya jauh lebih luas dari itu, yaitu melalui suatu kebijakan nasional (national policy), perubahan hukum, pengalokasian sumber-sumber keuangan, dan kerjasama antar lembaga baik domestik maupun internasional. Dengan demikian Strategi Nasional tersebut mensyaratkan tanggungjawab bersama yang harus dipikul secara bersama-sama pula oleh seluruh elemen pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan dan hukum TPPU yang lebih tegas, konsisten dan komprehensif. Agar langkah strategis pada berbagai bidang dimaksud dapat terwujud sesuai dengan yang direncanakan, maka semua variabel terkait yang berpengaruh secara signifikan harus dipertimbangkan secara matang, adanya akuntabilitas dan hasil-hasil yang akan dicapai nanti dapat diukur.

Untuk memperluas upaya-upaya Indonesia dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana lainnya, Strategi Nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU merekomendasikan langkah-langkah strategis dalam berbagai bidang, yaitu: (i) pembuatan single identity number (nomor identitas tunggal) bagi semua warga negara Indonesia untuk memudahkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana; (ii) pengundangan RUU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secepatnya agar Indonesia memiliki UU anti-pencucian uang yang lebih komprehensif dan efektif untuk mencegah dan memberantas TPPU yang sesuai dengan standar internasional; (iii) pengelolaan database secara elektronis dan connectivity (ketersambungan) database antar instansi terkait agar kebutuhan informasi setiap instansi terkait dapat terpenuhi secepatnya, sehingga penanganan TPPU dan tindak pidana lainnya menjadi lebih efektif dan efisien; (iv) peningkatan pengawasan kepatuhan PJK agar PJK memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pihak pelapor; (v) mengefektifkan penerapan asset tracing and recovery agar harta kekayaan hasil kejahatan yang kembali ke negara lebih maksimal dan sekaligus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan perekonomian nasional; (vi) peningkatan peran serta masyarakat melalui kampanye publik untuk mendukung pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia, khususnya kewajiban setiap warga negara sebagai pengguna jasa keuangan; (vii) percepatan ratifikasi UN Convention dan Regional Convention/Treaty karena konvensi-konvensi tersebut sangat mendukung dan membantu dalam penanganan TPPU dan tindak pidana lainnya ; dan (viii) penguatan pengaturan tentang Alternative Remittance System dan Wire Transfer.

Dalam sambutannya di buku ini, Menko Polhukam Widodo AS mengemukakan bahwa Strategi Nasional dimaksud: pertama, merupakan kebijakan nasional yang dirumuskan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan sebagai arah kebijakan dan kerangka pengembangan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun ke depan; kedua, pada dasarnya adalah upaya kita bersama untuk dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara sistematis dan tepat sasaran; ketiga, diharapkan dapat menjadi kerangka acuan kerja bagi semua pihak yang pada akhirnya diharapkan mampu membuahkan hasil konkrit dan nyata dengan menciptakan segala sinergi dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh negara-bangsa Indonesia. (EN)

1 Juli 2008 at 1:34 am Tinggalkan komentar

Older Posts


Kalender

Juli 2008
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Tulisan Terakhir

Komentar Terbaru

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Blog Stats

  • 31.989 hits