Archive for Juli, 2011

Modul Workshop Terpadu

MODUL WORKSHOP TERPADU: Penanganan Tindak Pidana Asal dan Pencucian Uang

Tim Penyusun: Muhammad Yusuf ~ KBP Sundari ~ KBP Agung Setya, SIK ~ AKBP Muh. Anwar R ~ AKBP Hady Poerwanto ~ Dado Achmad Ekroni ~ Ineke Indraswati ~ Ludfie Jatmiko ~~ Sulaiman ~ Theo Erbinar P. Sinurat ~ Wahono Saputro ~ Zeini Aswin ~ Yedi S ~ Rino Abel M ~ Rudyono ~ Ian Florindo ~ Robert D. Deo ~ Riono Budisantoso ~ Ivan Yustiavandana ~ Agus Mulyana ~ Rachmawati ~ Muhammad Novian ~ Marina Ayu Harsuci ~ Nadia Safitri ~ Dini Rahayu ~ Ni Komang Wiska Ati ~ Afra Azzahra ~ Edi M Yunus.

Cetakan pertama, Juni 2011

viii + 138 hlm + indeks, 210 x 297 mm

Penerbit

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Jl. Ir. H. Juanda No. 35 Jakarta 10120

Telp. (021) 3850455, Fax. (021) 3856809

HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

===========o0o===========

SEPATAH KATA 

Assalamu’alakum Wr.Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua.  

Sumber daya manusia yang terlatih serta mekanisme kerja sama dan koordinasi yang baik antara Financial Intelligence Unit (FIU) dan penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan rezim anti pencucian uang yang efektif. Adanya sumber daya manusia serta mekanisme kerja sama dan koordinasi tersebut merupakan butir utama dari Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering (dikenal dengan sebutan FATF Revised 40+9 Recommendations). Rekomendasi FATF dimaksud (Nomor 30 dan 31) menyebutkan antara lain:

“Negara-negara harus menyediakan sumber finansial, SDM, dan teknis yang memadai kepada pihak berwenang terkait dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris. Negara-negara harus memiliki proses yang menjamin bahwa staf pihak berwenang tersebut memiliki integritas tinggi.

“Negara-negara harus menjamin bahwa pembuat kebijakan, FIU, penegak hukum dan pengawas memiliki mekanisme yang efektif yang membolehkan mereka bekerjasama, dan jika dimungkinkan koordinasi secara domestik antara satu dengan yang lainnya dalam hal pengembangan dan pelaksanaan kebijakan dan aktivitas untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris.” 

Sebagaimana diketahui bahwa UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang. “Penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

PPATK, sebagai FIU, menempati posisi khusus dalam rezim anti pencucian uang, tidak saja sebagai penyedia informasi intelijen keuangan kepada penyidik tindak pidana pencucian uang maupun penyidik tindak pidana asal guna mengungkap tindak pidana dan menyelamatkan aset hasil tindak pidananya, namun juga mempunyai fungsi yang lebih luas dalam menjalankan tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 

Dalam rangka capacity building (peningkatan kapasitas) sumber daya manusia pelaksana rezim anti pencucian uang (dalam hal ini sektor penegakan hukum) serta mempererat kerja sama dan koordinasi antar instansi tersebut, khususnya dalam lingkup domestik, PPATK memandang perlu untuk menyelenggarakan workshop yang juga dapat dijadikan sarana mewujudkan koordinasi lintas sektoral secara efektif dan efisien sebagai pilar keempat arah kebijakan dan pengembangan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga berinisiatif menyusun, bersama dengan lembaga-lembaga penegak hukum di bidang penyidikan dan penuntutan, suatu modul sebagai referensi bagi para peserta dalam workshop tersebut. Modul ini disusun dengan substansi yang beragam, sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki oleh berbagai institusi yang terlibat dalam penanganan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang. 

Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang telah mengirimkan perwakilannya untuk penyusunan modul ini. 

Akhir kata, kami berharap bahwa modul ini bisa memberikan manfaat mengingat masih terbatasnya modul yang mengulas secara komprenesif dan terpadu mengenai penanganan perkara tindak pidana asal dan pencucian uang. Modul ini diharapkan dapat menambah khasanah dan wawasan serta perbendaharaan literatur bagi pemangku kepentingan yang selama ini masih merasa kesulitan dan kekurangan referensi dalam memahami, mendalami, dan melaksanakan penanganan perkara tindak pidana asal dan pencucian uang. 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Jakarta, Juni 2011 

YUNUS HUSEIN

Kepala PPATK

7 Juli 2011 at 7:03 am 3 komentar

Older Posts


Kalender

Juli 2011
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Tulisan Terakhir

Komentar Terbaru

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Blog Stats

  • 31.989 hits