Buku_2
Perpusatakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)
RAMELAN, SH, MH
ANOTASI PUTUSAN PERKARA PIDANA PENCUCIAN UANG
Cetakan pertama, November 2008
xii + 737 hlm, 18 x 26 cm
Hak Cipta@PPATK & Ramelan, SH, MH
Penerbit
Pustaka Juanda Tiga Lima
Jalan Ir. H. Juanda No. 35 Jakarta 10120
Telp. 021-3850455, Fax. 021-3856809
Website: www.ppatk.go.id
E-mail: contact-us@ppatk.go.id
ELSDA Institute
Gedung Manggala Wanabakti IV/509ª Jakarta 10121
Telp. 021-5711308, Fax. 021-571109
Website: www.elsdainstitute.or.id
E-mail: elsda_institute@cbn.net.id
Disain & Tataletak
Perpustakaan PPATK dan ELSDA Institute
ISBN 978-979-18386-1-0
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Dilarang memperbanyak isi buku ini sebagian atau seluruhnya
dalam bentuk apapun tanpa izin penerbit, kecuali untuk pengutipan
dalam penulisan artikel atau karangan ilmiah.
KATA SAMBUTAN
Sistem hukum di Indonesia tidak menganut asas “stare decisis et quieta non movere” yaitu asas keterikatan hakim pada kaidah hukum (precedent) yang terdapat dalam putusan-putusan hakim terdahulu, apabila ia dihadapkan pada perkara yang serupa. Tetapi, meskipun demikian ilmu hukum telah mengakui yurisprudensi sebagai sumber hukum. Hakim pengadilan tingkat yang lebih rendah akan mempedomani putusan-putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi yang memuat asas dan kaidah hukum. Keterikatan pada yurisprudensi disebabkan adanya kemungkinan diajukannya kasasi yang berakibat dibatalkannya putusan dimaksud apabila menyimpang dari asas dan kaidah hukum yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk masalah yang serupa.
Hal-hal tersebut mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berinisiatif untuk menghimpun putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, menyimpulkan asas dan kaidah hukum dari putusan serta membuat catatan sebagai analisis terhadap putusan dimaksud. Asas dan kaidah hukum yang dimuat dalam putusan tersebut akan memperjelas dan mempertegas interpretasi perundang-undangan tindak pidana pencucian uang sehingga diharapkan mampu mempersamakan persepsi aparat penegak hukum dalam menjalankan praktek peradilan.
Sebagaimana dimaklumi, perundang-undangan tindak pidana pencucian uang yang diundangkan melalui Undang- Undang No.15 tahun 2002 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 adalah relative baru dalam rezim hukum pidana Indonesia. Perbedaan pemahaman dan interpretasi terhadap suatu perundang-undangan yang baru, sudah barang tentu merupakan salah satu kendala yang dihadapi dalam penerapannya terutama pada praktek peradilan. Oleh karena itu, putusan-putusan pengadilan yang dihimpun dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi, dan bilamana diikuti terus menerus akan menghasilkan yurisprudensi tetap.
Catatan atau komentar yang dibuat terhadap putusan pengadilan, dimaksudkan sebagai suatu analisis teoritis untuk memperkaya ilmu pengetahuan hukum pidana, dan diharapkan dapat menggali pemikiran kalangan akademisi dalam melakukan penelitian lebih lanjut.
Tugas menghimpun putusan dan menyusun anotasi ini telah dibebankan kepada Sdr. Ramelan, SH., M.H., Tenaga Ahli/Konsultan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dibantu staf Direktorat Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, berdasarkan pertimbangan pada pengetahuan dan pengalaman Sdr. Ramelan, SH., M.H., sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I, yang dipandang mampu menulis baik dari aspek praktek maupun aspek teori hukum pidana.
Sebagaimana adagium mengatakan ”juris effectus in executione consostif” (kekuatan hukum terwujud di dalam pelaksanaan hukum), semoga buku ini menjadi bukti kesungguhan aparat penegak hukum dalam menjaga wibawa hukum, menerapkan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara tegas dan adil.
Terima kasih atas perhatiannya.
Jakarta, Februari 2008
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dr. Yunus Husein, SH., L.L.M
Kepala
Buku ini tersedia pada Koperasi Juanda Tiga Lima (KODAGAMA) Jakarta.
Hubungi :
Haryono Budhi Pamungkas
Telp. (021) 3850455, 3853922 ext. 3049
E-mai : haryono.budhi@ppatk.go.id
Budi Saiful Haris
Telp. (021) 3850455, 3853922 ext. 4006
E-mail : budi.saiful@ppatk.go.id
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed